Jakarta|Nusantara Jaya News – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, mengumumkan bahwa Kepolisian menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Pada keterangan yang diberikan sore ini di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin (8/7/2024), Kapolri menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
“Saya kira dan juga disampaikam oleh Kabid Humas Polda Jabar untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran tembusan dari keputusan tersebut. Jadi, supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Kapolri.
Saat ini, kepolisian sedang menunggu lampiran keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, hari ini, Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Gugatan ini berhubungan dengan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita di Cirebon pada tahun 2016.
Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi serta memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, setelah mengidentifikasinya sebagai buronan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, setelah penangkapan Pegi, Polda Jawa Barat kemudian mengklarifikasi bahwa hanya ada satu tersangka yang masih buron dalam kasus tersebut. (Red)