Bandung |Nusantara Jaya News – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi sebesar Rp175 juta kepada Polda Jawa Barat setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mencakup nilai dari dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar serta penghasilan yang hilang selama tiga bulan sebesar Rp. 5 juta per bulan, karena Pegi berprofesi sebagai kuli bangunan.
“Pegi Setiawan selama ditahan kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi penopang kehidupan keluarganya.
Penghasilannya sebagai kuli bangunan sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya,” kata Toni pada Senin (8/7/2024).
Toni juga menyatakan bahwa keluarga Pegi merasa terhina dengan penetapan Pegi sebagai tersangka, dan menuntut Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegi tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, dengan menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)