banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 Kakek Tersangka Pencabulan Terhadap Bocah SMP, Korban Hamil 5 Bulan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

NGAWI |Nusantara Jaya News – Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil menangkap 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mereka adalah SA (69) dan TU (67) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap di lokasi terpisah.

banner 2500x130

SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, seorang tersangka lainnya, K alias B (59) dari Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur, juga telah ditangkap terkait kasus yang sama.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis pelajar SMP yang saat ini sedang hamil lima bulan.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono pada Sabtu (6/7/2024).

Kapolres menegaskan bahwa korban adalah seorang pelajar dan bukan anak berkebutuhan khusus (ABK), sesuai hasil evaluasi dari Psikolog Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Perlu kami sampaikan bahwa korban bukan ABK, sesuai dengan hasil evaluasi dari Psikolog Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” tambah AKBP Argo.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah mengetahui bahwa anak mereka mengalami kehamilan lima bulan.

Selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Ketiga pelaku akan dihadapkan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan karena perbuatan yang dilakukan berulang kali.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas AKBP Argo. (red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130