Surabaya|Nusantara Jaya News – Polda Jawa Timur (Jatim) dan Pemerintah Provinsi Jatim berkolaborasi untuk menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan yang akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, menjelaskan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatasi masalah tunggakan pajak kendaraan.
“Sehingga nanti ke depan diharapkan masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya,” kata Komarudin pada Selasa (9/7/2024).
Mekanisme pengajuan pembebasan pajak sedang dalam proses pembahasan, dan pihak terkait menunggu turunnya surat edaran (SE) yang akan ditandatangani oleh Adhy Karyono, Penjabat Gubernur Jawa Timur.
“Nanti akan kita sosialisasikan ketentuan-ketentuannya seperti apa,” tambah Komarudin.
Komarudin menekankan pentingnya memanfaatkan program ini dengan baik, karena batas waktu pelaksanaannya hanya satu setengah bulan.
“Jadi nanti silahkan, yang terkendala pajak bisa disampaikan di Samsat terdekat dan itu hanya ada batasan waktu. Berlaku sampai dengan 31 Agustus, hanya satu bulan setengah. Lewat dari itu kembali normal,” jelasnya.
Program Pembebasan Pajak Daerah ini mencakup beberapa aspek, antara lain:Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.Pembebasan PKB Progresif.Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban pajak kendaraan, serta meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Timur. (Red)