Surabaya |Nusantara Jaya News – Seorang pria berinisial DP yang bekerja sebagai cleaning service ditangkap oleh Tim SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam sebuah penggerebekan di kosnya di Jalan Gadukan Timur, Surabaya, pada Rabu sore, 19 Juni 2024.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB tersebut mengungkapkan keberadaan 11 paket sabu dengan total berat bersih 48,38 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Williams Cornelius Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan, “Kami berhasil menemukan 7 paket sabu terbungkus plastik klip dengan berat 40,53 gram dan 4 poket sabu dengan berat 7,85 gram di kamar kos pelaku.”
Selain narkotika golongan I tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu timbangan digital kecil, satu sendok plastik untuk serok sabu, serta uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan sebuah handphone.
DP, pria berusia 51 tahun yang sebelumnya telah menjadi target operasi, kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tambah Iptu Suroto. (11/7/24)
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan upaya kepolisian dalam mengatasi kejahatan narkoba di Surabaya. (Red)