banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polres Trenggalek Berhasil Bekuk 7 Pelaku Bersaudara Pencurian Toko Emas

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Trenggalek |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polres Trengalek di bawah naungan Polda Jatim berhasil mengamankan 7 tersangka bersaudara, pada tanggal 4 Juli 2024, Polres Trenggalek, dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Emas “Murni 22 Dewi” yang berlokasi di Ruko No. 11 Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Dalam jumpa pers, Kapolres Polres Trenggalek AKBP Gathut Bowo didampingi Kasatreskrim AKP Zainul Abidin menerangkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada dua waktu yang berbeda.

banner 2500x130

“Kejadian pertama terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, dan kejadian kedua pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 07.23 WIB.” terang Kapolres. Jum’at (12/7/24)

Kasus ini melibatkan tujuh orang pelaku dengan berbagai peran dalam aksi kejahatan tersebut.

Adapun 7 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini 2 orang diantaranya perempuan, TM (Perempuan, 34 tahun) dari Grobogan, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, KH (Perempuan, 39 tahun) dari Grobogan, bekerja sebagai wiraswasta.NR (Perempuan, 23 tahun) dari Demak, berprofesi sebagai karyawan swasta.NRN (Laki-laki, 26 tahun) dari Semarang, seorang wiraswasta.SA (Laki-laki, 36 tahun) dari Demak, berprofesi sebagai kuli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka telah dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti keberhasilan pihak kepolisian Polres Trenggalek dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta upaya hukum yang dilakukan untuk menegakkan keadilan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130