Jakarta|Nusantara Jaya News – Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto, melaporkan telah mengalami pemukulan oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Insiden kekerasan ini terjadi seusai sidang, ketika Bodhiya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan tersebut, menyatakan bahwa upaya untuk menghalangi kerja wartawan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hak jurnalis tetapi juga merongrong kebebasan pers yang dijamin oleh hukum.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Sabtu, 13 Juli 2024, mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan tersebut.
Ninik Rahayu juga mengingatkan agar lembaga peradilan memperketat keamanan di lokasi sidang guna melindungi keselamatan wartawan yang bertugas.
Dewan Pers berharap agar berbagai lembaga peradilan dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan jurnalis dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Red)