Denpasar |Nusantara Jaya News – Menyusul pemberitaan terkait penangguhan penahanan I Wayan Rawan, pelaku kasus gas oplosan di Abiansemal, Polda Bali, I Putu Mandiana, anak dari tersangka, memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang. (12/7/24)
Dalam keterangannya, I Putu Mandiana menegaskan bahwa tidak ada nilai uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan ayahnya.
I Putu Mandiana menjelaskan bahwa alasan penangguhan penahanan bukanlah karena adanya uang jaminan, melainkan karena kondisi kesehatan ayahnya yang menderita penyakit ginjal. I Wayan Rawan baru-baru ini menjalani operasi ginjal, dan kondisi kesehatan ini disampaikan melalui telepon kepada awak media.
Praktisi hukum I Nyoman Kantun Suyasa, SH., MH. turut memberikan penjelasan hukum mengenai penangguhan penahanan.
Ia menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa dengan permohonan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 KUHP.
“Penangguhan penahanan tidak selalu memerlukan jaminan uang atau orang, melainkan bergantung pada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh hukum,” ungkap I Nyoman Kantun Suyasa saat ditemui media pada Selasa (25/6/2024).
Meskipun penangguhan penahanan diberikan, hal ini tidak berarti bahwa proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Hukum pidana tetap berlaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai kasus penangguhan penahanan I Wayan Rawan dan menegaskan bahwa penangguhan tersebut dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang ada. (Nt/Ft)