Jakarta|Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp380 juta beserta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perbuatan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang yang bernilai miliaran rupiah, serta bukti setoran ke bank. (13/7/24)
Selain itu, KPK juga menemukan bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, seperti copy sertifikat rumah, dan barang-barang elektronik berupa handphone serta media penyimpanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
KPK saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap alur aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skandal suap ini.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengatasi korupsi di sektor dana hibah yang diduga melibatkan berbagai pihak di Jawa Timur.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)