Surabaya |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang mantan karyawan minimarket di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya,
Pelaku berinisial ZAS (32), ditangkap setelah mengaku sebagai manajer area menggasak uang Rp. 7.600.000,- yang berada di kasir minimarket. (14/7/24).
Aksi kejahatan ini terungkap setelah pihak minimarket melaporkan kehilangan uang tunai yang cukup besar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan Pelaku, ZAS yang sebelumnya pernah bekerja di minimarket tersebut memanfaatkan kecanduan judi online sebagai dorongan untuk melakukan kejahatan.
“Ia datang ke minimarket dengan berpura-pura menjadi manajer area dan pelaku sebelumnya pernah menjadi karyawan dengan mudah, Ia mengelabui karyawan minimarket tersebut.” ungkapnya.
Pelaku mengaku-ngaku sebagai manajer area dan menginstruksikan karyawan untuk bersih-bersih dan merapikan barang, terasa aman pelaku langsung menggasak uang yang berada di kasir.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak minimarket langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan sebuah bukti rekaman CCTV.
“Kami menerima laporan mengenai kehilangan uang yang signifikan dan melakukan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada penangkapan pelaku ZAS,” terang AKBP Hendro yang sebentar lagi menjabat Kapolres Sampang Madura.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZAS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dalam berjudi.
Pelaku mengaku mengambil uang Rp 7 juta dan Rp 4 juta untuk kebutuhan judi Online.
Kini, pelaku menghadapi tuduhan atas tindakan penipuan dan pencurian dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dapat merugikan, serta untuk melaporkan kejadian serupa agar pelaku dapat segera ditindak. (Red)