banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Pelaku Judi Online dengan Omzet Miliaran

Operasi Penangkapan Berhasil Sita 27 Unit CPU dan 35 Monitor

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap enam pelaku judi online melalui aplikasi Royal Dream pada Senin (14/7/2024). Penangkapan ini dilakukan di daerah Waru, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa enam pelaku yang diamankan adalah RA (35), AHN (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

banner 2500x130

“Dari penangkapan tersebut, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 perlengkapan Wi-Fi, 2 laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit HP, dan 4 buah kartu ATM,” ujar AKBP Hendro Sukmono.

Menurut Hendro, aktivitas judi online ini telah berlangsung sejak Januari 2022. Pelaku utama, RA, merekrut lima orang sebagai operator komputer. Selanjutnya, pelaku AH menjual aplikasi tersebut melalui e-commerce atau online shop.

“Belasan ribuan akun dijual setiap harinya oleh pelaku melalui online shop atau e commerce dengan 20 ID yang sudah disiapkan. Dengan menjual akun tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan bulanan antara Rp. 900.000 hingga Rp. 1 miliar,” kata Hendro.

AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di kota ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hendro menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam mengungkap pelaku judi online ini dan akan terus melanjutkan operasi serupa.

Hendro juga menyampaikan bahwa aktivitas perjudian melalui aplikasi Royal Dream melibatkan penjualan chip secara online.

“Dalam sehari, para pelaku berhasil menjual hingga 5.000 chip, dengan total penjualan mencapai 15.000 chip per bulan. Omzet yang dihasilkan dari penjualan chip ini mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” tuturnya.

Selain RA, yang berperan sebagai bos, para pelaku lain juga memiliki peran penting dalam operasi ini. AH bertanggung jawab atas penjualan aplikasi, sementara operator komputer mengelola akun-akun yang digunakan untuk berjudi. Para pelaku diketahui telah membuka rekrutmen untuk lima orang operator komputer pada Januari 2024.

Hendro menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.

 “Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan masyarakat dapat merasa lebih aman,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130