PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penertiban Aset Rumah Dinas di Jalan Gerbong
Surabaya |Nusantara Jaya News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan penertiban aset rumah dinas yang terletak di Jalan Gerbong No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya. (15/7/24)
.Aset yang ditertibkan tersebut mencakup lahan seluas 1.280 m² dan bangunan seluas 250 m².Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga, dan mengelola aset negara yang berada di bawah wewenang KAI.
Menurut Luqman, aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan terdaftar sebagai aktiva perusahaan, yang menjadikannya sah secara hukum.
“Selama ini, lahan ini digunakan untuk kegiatan usaha, dan tempat tinggal. Namun, penghuni tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa kepada KAI sebagai pemilik aset,” ungkap Luqman.
Luqman juga menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, KAI Daop 8 Surabaya telah berupaya secara persuasif dengan memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3 kepada penghuni.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga penertiban terpaksa dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pihak kewilayahan setempat.
Setelah penertiban, KAI Daop 8 Surabaya berencana untuk memasang pagar dan plang di lokasi guna mencegah penyalahgunaan lahan tersebut.
Aset yang telah ditertibkan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas KAI.
“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap aset-aset kami dan akan menertibkan aset yang saat ini masih digunakan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa kontrak resmi dengan PT KAI,” tegas Luqman Arif. (Red)