SURABAYA | Nusantara Jaya News – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan DCY (24) warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan, atau warga jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo 22, Surabaya. Pelaku seorang pengamen yang menganiaya jasa semir dan potong rambut hingga cidera.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh menerangkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut di Salon ‘YEANY’ dengan korban Mujayani (53) asal Jetis Wetan Gg 5 No.08 RT.05 RW.01 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo. Kota Surabaya.
“Sebelumnya Pelaku sengaja sudah menyiapkan Sajam, dikarenakan Ia tidak mempunyai uang untuk melakukan jasa semir rambut dan sempat melarikan diri.” terang Kompol M.Sholeh. Selasa (16/7/24)
Berkat respons cepat dari Polsek Wonocolo, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan keprihatinan terkait keamanan di tempat umum.
M. Sholeh menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku yang datang untuk menyemir rambut di salon tersebut, tidak memiliki uang untuk membayar. Modus pelaku adalah membawa celurit dengan tujuan mengancam korban jika diminta membayar.
“Sebelumnya, pelaku datang pada hari Jumat lalu dan menanyakan harga semir rambut, yang dijawab oleh korban seharga sekitar 250 ribu rupiah. Karena tidak memiliki uang, pelaku berniat mengancam agar tidak diminta membayar,” jelas Kapolsek Wonocolo saat konferensi pers berlangsung.
Pada saat kejadian Pelaku panik dan melempar senjata tajam di depan salon sebelum kabur. Namun, berkat pengejaran cepat dari petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2 jam,” ungkapnya.
Selain pelaku Polisi mengamankan barang bukti Satu sebilah clurit yang digunakan untuk pertanian, Sepasang sandal warna hitam, Jaket jeans dan celana serta 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol L 3441 OK.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wonocolo untuk proses hukum yang berlaku dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.