JAKARTA |Nusantara Jaya News – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memberhentikan Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran pers yang dilansir Antara, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa Hendry menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak, dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Selain itu, Hendry juga menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran ini dilakukan secara berulang-ulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menekankan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, harus menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menugaskan Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa. (Red)