BANGKALAN |Nusantara Jaya News – Jejak kriminal AJ (42 tahun) dan FA (40 tahun), warga asal Kabupaten Sampang, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.
Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik grab sepeda motor dan penggelapan satu unit mobil milik seorang supir grab.
Kejadian bermula pada 23 Juni 2024, saat salah satu pelaku mencuri sepeda motor milik KW, warga Surabaya, di Desa Petapan, Bangkalan.
Pelaku mengelabui korban dengan memesan via aplikasi Grab, berdalih mengambil uang untuk biaya berobat adik pelaku.
Sampai di Desa Petapan, pelaku mengalungi korban dengan sajam, sehingga KW tak berkutik dan motornya berhasil dibawa kabur.Korban kedua, HW, seorang driver mobil grab asal Surabaya, menjadi sasaran pada 1 Juli 2024.
Pelaku meminta diantar ke Bangkalan dengan modus serupa. Sampai di sebuah kontrakan milik teman pelaku, pelaku meminjam mobil korban. HW yang tidak curiga, meminjamkan mobilnya. Setelah itu, HW melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pada 8 Juli 2024, satu unit mobil Avanza yang dibawa kabur pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di Probolinggo saat hendak dijual, namun pelaku tidak ada.
Berbekal CCTV di kontrakan dan tempat bertemu di Surabaya, AJ berhasil diamankan di Tragah pada 14 Juli.
“Saat AJ ditangkap, kami langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya FA berhasil ditangkap. FA kami tangkap setelah AJ kita amankan, pada 15 Juli di Surabaya. Saat ini, kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Febri.
Motif pelaku mengambil sepeda motor dan mobil korban adalah untuk dijual dan hasilnya digunakan membeli sabu serta bermain judi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor dan mobil untuk membeli sabu dan berjudi. Ini yang sekarang terus kami kembangkan,” tutup AKBP Febri, alumnus Akpol tahun 2003. (Red)