MOJOKERTO |Nusantara Jaya News – Meski telah melampaui minggu ke-3, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto belum juga menaikkan status laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa Sadartengah dari P-APBD TA 2022 ke tahap penyelidikan.
Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan bahwa laporan resmi yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto pada Senin (24/06) lalu, dalam waktu dekat hasil telaahannya akan diperlihatkan.
“InsyaAllah, hasil telaahan terhadap laporan minggu ini,” terang Rizky via WhatsApp pada Selasa, (16/07/2024).
Di lain pihak, Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat, dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H., mengaku merasa prihatin atas kinerja jajaran Kejari Kabupaten Mojokerto. Hadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara oleh penyidik Adhyaksa.
“Cuma kalau sudah 21 hari masih telaah, jujur kami sebagai rakyat merasa prihatin dengan keseriusan kinerja penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto,” sindir Hadi Purwanto.
Sebagai masyarakat, Hadi merasa memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam jeda waktu persoalan itu tidak ada kemajuan, maka saya berjanji akan memberi ‘piala’ ke Kejari Kabupaten Mojokerto atas lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana BK Desa Sadartengah,” tegasnya.
Hadi juga mengkritisi bahwa dalam kurun waktu 21 hari, minimal pihak Kejari bisa mengeluarkan surat untuk mencatat keterangan dari pelapor. Sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan perkembangan perkara yang diterima.
“Tetapi saya tidak akan menyerah mengawal kasus ini. Jadi mohon pihak penyidik Kejari tidak main-main ataupun ‘masuk angin’ seperti kejadian kemarin terkait pembuatan naskah dinas yang cukup mencoreng dan menimbulkan keprihatinan masyarakat,” jelasnya.
Hadi menegaskan pentingnya kemampuan penyidik dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kaidah dasar pada proses penyelidikan sebenarnya sederhana.
“Ditemukan nggak adanya peristiwa pidana? Disitu, mereka sudah paham. Minimal dua alat bukti, sudah bisa penyelidikan dimulai. Laporan kami sudah cukup alat bukti. Dua alat bukti itu, insyaAllah sudah terpenuhi,” tandasnya.
Hadi juga mengingatkan agar laporan masyarakat yang ingin mengabdi kepada bangsa untuk membasmi tindak pidana korupsi jangan dianggap main-main. Jika perlu, langkah normatif hukum akan diambil.
Dalam pernyataan berikutnya, Hadi Purwanto mengajak para aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi dengan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang lambat laun semakin merajalela dan merusak tata kehidupan bangsa. (Agung)