banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000
Daerah  

Kejati Jatim Geledah Kantor, Dugaan Korupsi PT INKA dalam Proyek Solar Photovoltaic di Kongo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya|Nusantara Jaya News – PT. Industri Kereta Api (INKA) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembiayaan proyek kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana pengerjaan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (16/7/2024) lalu.

banner 2500x130

Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi PT INKA dalam pembiayaan proyek di Kongo.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tipikor (PT. INKA) dalam pembiayaan proyek di Kongo,” kata Windhu dalam konfirmasi kepada suarasurabaya.net, Kamis (18/7/2024).

Windhu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Pada Selasa lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Setelah menggeledah kantor PT. INKA, tim penyidik mengantongi 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi pembiayaan proyek di Kongo.

Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.Windhu menerangkan bahwa kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).

Fasilitas tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan asing, yang kemudian menyampaikan kebutuhan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” jelas Windhu.

PT. INKA kemudian disebut memberikan sejumlah dana talangan yang tidak disebutkan nominalnya kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Windhu melanjutkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara.

“BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” tambahnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130