banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Bongkar Praktik Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News  – Praktik penggelapan kendaraan roda empat dan dua jaringan internasional berhasil dibongkar di wilayah Tanjung Perak, Surabaya. (19/7/24)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu GB (48) warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah.

banner 2500x130

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa tersangka membeli puluhan kendaraan dari pihak leasing dengan harga murah, hanya melampirkan STNK, lalu mengirimkannya ke Timor Leste.

Sebelum dikirim, spidometer kendaraan direset menjadi 0 kilometer karena kendaraan tersebut merupakan barang jaminan dari pihak leasing.

Sepanjang tahun 2024, tersangka telah mengirim 293 unit kendaraan hasil penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari laporan korban berinisial H (45) warga Tegal, Jawa Tengah, bahwa mobil Daihatsu Grand Max miliknya dipinjam oleh tersangka GB dan tidak kembali.

Melalui aplikasi GPS, mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

“Kendaraan tersebut dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA,” ungkap Prasetyo.

Hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T menunjukkan terdapat dua kontainer kendaraan yang sudah siap dikirim ke Timor Leste, berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua.

Untuk kepentingan pengembangan kasus, polisi berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Diketahui bahwa sebagian besar kendaraan dalam kontainer pengiriman adalah kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

Dua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Tengah dan seluruh kendaraan dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T.

“Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari penggelapan dan kendaraan jaminan fidusia,” jelas Prasetyo.

Kendaraan tersebut kemudian dikemas rapi seperti baru sebelum dikirim ke Surabaya dan diekspor ke Timor Leste.Berkat koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman kontainer tersebut dicegah sehingga tidak sampai ke Timor Leste.

Peran masing-masing tersangka adalah GB sebagai pelaku penggelapan, AM sebagai penadah dan penjual kendaraan, serta T sebagai penadah, fidusia, dan eksportir.

“Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Prasetyo. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130