banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Klinik Lotus di Pecatu Bali Terancam Ditutup, Diduga Langgar Izin Operasional

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara  Jaya News – Kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap makhluk hidup, yang harus didukung oleh tenaga medis yang memiliki kemampuan serta legalitas profesi dan praktik. (19/7/24).

Investigasi jurnalistik yang dilakukan pada 19 Juli 2024 di Klinik Lotus, Jl. Labuat Site Pecatu, Bali, menemukan sejumlah masalah.

banner 2500x130

Klinik yang beroperasi 24 jam tersebut disidak oleh Satpol PP karena belum melengkapi prosedur perizinan dan tidak memiliki apotek .Seorang warga yang berinisial AG menyatakan keberatan.

“Kami khawatir hal ini dapat memicu tindak kejahatan medis dan membahayakan masyarakat yang berobat di klinik tersebut,” ujarnya.

Regulasi dan Sanksi: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang klinik, Pasal 29 menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan daerah dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.

Regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 juga mengatur persyaratan klinik rawat jalan dan rawat inap, termasuk pengelolaan limbah, instalasi laboratorium, dan farmasi. Klinik rawat inap hanya boleh merawat pasien paling lama 5 hari.

Pelanggaran terhadap izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin tenaga kesehatan atau izin klinik.

Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 201 jo 197 jo 198 jo 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar bagi yang tidak memiliki SIP dan surat tanda registrasi (STR).

Praktik tanpa sertifikat keahlian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) dan/atau Pasal 75 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 150 juta.

Saat ini, jadwal operasional pagi dan sore klinik belum dicantumkan secara resmi. Kepala Dinas Kesehatan Badung tidak dapat ditemui untuk memberikan komentar terkait kasus ini. (Nt/Tim)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130