Surabaya |Nusantara Jaya News – AY (31) Seorang penumpang kapal asal Bandung ditangkap oleh petugas Polsek Krembangan Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena kedapatan bermain judi online Udintogel saat menunggu keberangkatan kapal.
Entah mimpi apa semalam, pada Jumat (19/7/25). Pelaku AY (31) yang merupakan warga Warung Jambe, Kelurahan Raja Mandala Kulon, Bandung Barat, dihampiri Polisi saat sedang bermain judi online di ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jamrud Utara Surabaya.
Pada saat itu juga Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan AY beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, pada Senin (22/7/2024), menyatakan bahwa tindakan tersebut nekat dilakukan meskipun sudah jelas bahwa berjudi adalah perbuatan yang dilarang.
Pada saat penangkapan, Pelaku AY merasa terkejut, dirinya diamankan Petugas. Ia mengaku main judi online hanya untuk mengisi waktu menunggu keberangkatan kapal.
Selanjutnya Petugas mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke kantor Polisi
Iptu Suroto menghimbau kepada masyarakat, sebaiknya waktu luang digunakan hal-hal yang positif.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi penumpang lain dan masyarakat. Lebih baik fokus kerja daripada mengisi waktu dengan berjudi,” imbuh Suroto.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016. (Red)