banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Tiga WNA Filipina Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

GIANYAR, BALI |Nusantara Jaya News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebuah laboratorium narkoba rahasia yang dikendalikan oleh warga negara asing di Jalan Desa Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Laboratorium tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis baru, yakni Dimethyltryptamine (DMT) yang termasuk dalam golongan 1.

banner 2500x130

Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI, mengumumkan pada Selasa (23/7/2024) bahwa tiga warga negara Filipina telah diamankan dalam operasi ini, yaitu DAS (28), PMS (ibu DAS), dan DOS (adik DAS). DAS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan PMS dan DOS masih berstatus saksi.

Selain itu, seorang WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan laboratorium ini bermula dari penyelidikan tim gabungan BNN pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.45 WITA.

Tim melakukan penggeledahan di sebuah villa di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang diduga sebagai laboratorium gelap narkotika.

Petugas menemukan tenda terbuat dari terpal di depan villa, yang berisi bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, dan magnetic stirrer.Selain itu, di bagian dapur villa, tim menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening di dalam kulkas.

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan tersebut mengandung narkotika jenis DMT.Pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, Tim BNN menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

AMI tidak berada di rumah tersebut karena sedang berada di luar negeri.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bahan kimia dan alat yang diduga digunakan untuk membuat DMT, termasuk botol kecil berisi cairan kental kekuningan yang mengandung DMT.

Tersangka DAS dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130