banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Penegakan Hukum Terhadap WNA Nigeria dan Ghana

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini tengah melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Ghana.

Penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

banner 2500x130

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, berhasil mengamankan 3 WNA asal Nigeria.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Operasi pengembangan dilakukan pada 29 Mei 2024 di wilayah Denpasar Barat, berhasil mengamankan 21 WNA karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Dari total 24 WNA yang diamankan, 7 telah dideportasi, 9 dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 menjalani proses projustisia.

Kedelapan WNA tersebut didakwa melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 25 juta. EOF, salah satu dari mereka, telah mendapat putusan pengadilan dengan hukuman denda Rp 20 juta atau kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang memeriksa 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada 11 Juli 2024 di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Para WNA tersebut masuk menggunakan visa bisnis namun kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Saat ini, mereka dikenakan pendetensian, dan setelah pemeriksaan, akan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan usulan masuk daftar tangkal.

Selama periode Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian 66 orang, pendetensian 89 orang, dan penangkalan 52 orang. (Nt)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130