banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Pengungkapan Kasus Narkotika Terbesar di Surabaya, Polda Jatim Tangkap Buronan Internasional

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Dalam momen peringatan Hari Anak Nasional, Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap buronan internasional kasus narkotika, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional FP alias Miming alias Amang alias Guinea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 2500x130

Pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim ada dua orang dengan barang bukti sabu dengan berat 88.869 kg (delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan kilogram) dan ekstasi berat 2.100 (dua ribu seratus) butir.

ABM, laki-laki, 35 tahun, lulusan SMA, bekerja di swasta, WNI, berdomisili di Kota Bandung atau tinggal kontrak di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Saudara FP (DPO internasional) yang dititipkan kepada tersangka ABM. Motif tersangka ABM adalah untuk mendapatkan upah dari Saudara FP sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Tersangka ABM merupakan residivis yang pada tahun 2017 juga telah dipidana dalam kasus narkotika jenis sabu.

YDS, laki-laki, 22 tahun, lulusan SMA, bekerja di swasta, berdomisili di Kota Palangkaraya atau tinggal kos di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka YDS mengirim sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Saudara FP (DPO internasional) di wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B-2325-TIR. Motif tersangka adalah dijanjikan komisi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila telah melaksanakan tugas pengantaran.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai ekonomis dan sosial dari total 88.869 gram narkotika jenis sabu dan 2.100 butir narkotika jenis ekstasi telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa manusia.

Kombes Pol Robert Da Costa dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan bahwa upah rata-rata kepada kurir itu kurang logis, yaitu berkisar antara 10 hingga 20 juta rupiah per kilogram.

“Modus yang sering terjadi adalah produk dari jaringan sindikat besar ini dibungkus dalam bentuk yang menyerupai produk China. Dalam peredarannya, berbagai modus dilakukan baik melalui pengiriman darat menggunakan kendaraan, laut, maupun melalui jasa titipan,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu cara mengelabui petugas adalah dengan memodifikasi kendaraan agar dapat menampung narkoba.

“Daerah-daerah yang dianggap mempunyai pangsa pasar besar, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, menjadi target utama. Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Kapolda, pengungkapan dua pelaku ini diawali dari pengungkapan pertama pada tahun 2023 dengan barang bukti kurang lebih 20 kg,” ujarnya.

“Jaringan ini sangat rapi sehingga pengungkapannya tidak bisa dilakukan sesegera mungkin. Seperti yang telah kita dengarkan dari paparan Bapak Kapolda, pengungkapan ini memerlukan waktu kurang lebih satu bulan karena diperlukan pendalaman dengan berbagai kode yang mereka gunakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, masalah narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai bangsa yang peduli terhadap masa depan generasi muda.

“Dengan bekerja sama, kita dapat melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengancam. Generasi muda adalah aset berharga bagi masa depan bangsa ini,” ujar Kapolda Jatim saat konferensi pers berlangsung mengenai pengungkapan narkotika di Mahameru Polda Jatim, Selasa (23/7/2024).

Imam Sugianto menekankan pentingnya bagi kita untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.

“Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan berikan edukasi yang tepat kepada anak-anak dan remaja. Dengan langkah ini, kita dapat mencegah mereka terjerumus ke dalam perangkap narkoba yang merusak,” tuturnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama warga Jatim, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya, untuk bersatu padu dalam memerangi peredaran narkotika,” imbuh Kapolda Jatim.

Imam juga menyatakan mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak kita.

“Bersama, kita bisa mengatasi ancaman narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130