SURABAYA |Nusantara Jaya News – Polisi berhasil meringkus dua tersangka kasus penelantaran bayi di depan rumah warga di Jalan Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/7/2024).
Bayi perempuan tersebut dibuang karena faktor ekonomi dan rasa malu, sebab kedua tersangka memiliki anak sebelum menikah.
Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah MH (26 tahun) asal Sidoarjo dan pasangannya NA (24 tahun) asal Pasuruan, yang tinggal di kamar kos di Surabaya.
“Dari keterangan tersangka, mereka menelantarkan anak karena terhimpit masalah ekonomi dan malu akibat melahirkan sebelum menikah,” ujar Dwi di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/7/2024).
Penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah unit reskrim melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” katanya.
Menurut Dwi, pada Selasa pekan lalu, MH keluar kosnya sekitar pukul 04.30 WIB pagi dengan membawa bayinya menggunakan motor.
Ia kemudian meninggalkan bayi di depan rumah Joari Ira Agustin bersama sepucuk surat.
“Keduanya yakni MH beserta pasangannya NA, kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka MH saat membawa bayi tersebut,” ungkapnya.
Polisi menyebutkan bahwa MH masih memiliki hubungan saudara dengan Joari Ira Agustin, pelapor yang menemukan bayi tersebut.
“Satu tersangka mengaku bahwa saudara HD anak dari salah satu warga yang tinggal di Bratang Gede, masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, yaitu sebagai sepupu atau keponakan,” jelasnya.
Terdapat polemik ketika Joari Ira Agustin ingin mengadopsi bayi tiga bulan tersebut, karena dia tidak sepenuhnya mengikuti prosedur adopsi dari pemerintah.
Bayi terlantar harus dirawat terlebih dahulu di Dinas Sosial UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo sebelum surat hak asuh resmi terbit.
“Sempat terjadi polemik siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut. Fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Dwi.
Saat ini, bayi tersebut masih dirawat oleh Joari Ira Agustin. Pihak Dinas Sosial Surabaya dan kepolisian juga telah memastikan bahwa kondisi bayi sehat setelah dilakukan pemeriksaan di RS Haji Sukolilo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP.
“Keduanya terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tandas Dwi. (Red)