banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Seorang Kuli Bangunan Warga Jalan Dupak Masigit, Dibekuk Polisi Gegara Mengedarkan Sabu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 6,383 gram.

Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka P Bin M (42) di pinggir jalan depan King Laundry, Jl. Sidotopo Wetan Indah II, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

banner 2500x130

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan Tersangka adalah seorang kuli bangunan yang ditangkap bersama barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 6,383 gram.

“Selain barang bukti tersebut, Petugas juga mengamankan satu bundel klip plastik, sebuah dompet besar berwarna merah, sebuah timbangan elektrik, sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna biru, dan satu unit motor merek MIO J dengan nomor polisi L 6113 AAH.” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (23/7/24).

Pada saat penangkapan, Petugas langsung menuju ke rumah Tersangka dan melakukan penggeledahan di Jalan Dupak Masigit Gang VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Suriah mengatakan saat penggeledahan di rumah Tersangka ditemukan tambahan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 gram.

Menurut hasil interogasi, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari saudara S (DPO) pada hari Minggu, 14 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu, Surabaya.

Tersangka mengaku Sabu tersebut, dibeli seberat ± 7 gram dengan harga Rp 1.000.000 per gram, total sebesar Rp 7.000.000, di mana baru dibayar sebesar Rp 2.500.000 melalui transfer rekening BCA, dengan sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual.

Adapun tujuan Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per poket, dengan keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan keuntungan uang sekitar Rp 400.000 per gram.

Kini Tersangka berada di Sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130