Surabaya | Nusantara Jaya News – Dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (26/7/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB, Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua tersangka berinisial SC dan SR. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di jalan lintas Situbondo-Banyuwangi dan di gedung daerah pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Kecamatan Wonorejo, Banyuwangi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Ditpolairud Polda Jatim dalam memerangi praktik ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan perekonomian lokal.
Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, mengatakan bahwa tersangka SC (51) dan SR (51) mengumpulkan benih bening lobster (BBL) dari pelayan di Sarongan Banyuwangi.
Menurutnya, setelah itu benih diangkut dan dijual kepada pelaku berinisial SR dan dikumpulkan atau disimpan di sebuah gedung milik pelaku tersebut untuk dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri.
“Kronologi awalnya, tersangka SC dan SR menaiki mobil Pajero Dakar dengan nomor polisi B 1312 BJW. Mereka diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) sebanyak 4 buah bok styrofoam dan 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dengan dokumen atau perizinan yang sah,” kata Arman Asmara saat konferensi pers berlangsung di Humas Polda Jatim, Senin (29/7/2024).
Menurut Arman, pengembangan dilakukan ke sebuah gudang penyimpanan atau pengemasan milik tersangka SR yang berada di daerah pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Kabupaten Banyuwangi.
“Ada berbagai macam barang bukti yang diamankan oleh Mako Ditpolairud Polda Jatim. Diantaranya adalah 4 Styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster (BBL), 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar dengan nomor polisi B 1312 BJW beserta fotokopi STNK, 1 unit handphone Oppo warna hitam beserta kartu SIM 08233766359xxx, 1 unit handphone merk Vivo V2029 warna hitam beserta kartu SIM 0823368953xxx, dan 1 unit handphone merk Oppo A5 2020 warna silver beserta kartu SIM 08124840143xx,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, kerugian negara belum bisa dipastikan mengingat jika benih bening lobster tersebut diperjualbelikan secara bebas dapat merusak keberlangsungan sumber daya benih bening lobster dan ekosistemnya.
Tersangka SC dan SR dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap tersangka SC dan SR ini dikenakan perkara perikanan dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000. Untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000.000.