Empat Lawang, Sumsel |Nusantara Jaya News – Feri Indra Leki, selaku Kepala Divisi Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih uang administrasi, dan pemotongan gaji guru honorer. (6/8/24).
Kepala Sekolah SDN 1 Ulu Musi semakin diam dan tak berkutik saat menerima surat hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang.
Kekhawatiran mengenai konsekuensi hukum atas kasus yang dilakukannya semakin nyata.
Meski telah ada instruksi pengembalian dana sesuai surat dari PJ Bupati Empat Lawang, Feri Indra Leki masih belum puas jika tiga ASN terkait, yaitu Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator SDN 1 Ulu Musi, tidak mendapat sanksi hukum.
“Nama ketiga ASN tersebut tercantum dalam laporan kami, namun tidak ada sanksi hukum yang dijatuhkan. Kami meminta agar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihormati demi kepercayaan masyarakat dan negara,” tegas Feri.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapapun yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu.
“Saya telah bertahun-tahun bergulat di dunia LSM dan Alhamdulillah, kini berhasil menguak tabir pungli di SDN 1 Ulu Musi. Walaupun kasus ini dianggap kecil oleh beberapa pihak, saya tetap berpegang teguh bahwa besar kecilnya kasus tidak berarti jika UU sudah berlaku,” tambah Feri.
Feri juga mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati dan Inspektorat Empat Lawang yang telah membantu LSM BAKORNAS mengungkap kasus pungli ini.
“Masalah di SDN 1 Ulu Musi belum selesai, masih ada dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2023 yang tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Ulu Musi,” tutupnya. (Red)