Surabaya |Nusantara Jaya News – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu Pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Jojoran Gg 3 Gubeng, Surabaya.
Tersangka yang diketahui bernama M Z (45) seorang pengangguran ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang didapatkan sebelumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 5,314 gram,1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,690 gram, 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,740 gram, 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,621 gram, 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,226 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop dari sedotan, 1 buku catatan penjualan sabu, 2 kotak dompet hitam, Uang tunai Rp. 600.000,- hasil penjualan sabu, 1 unit handphone.
‘Dari hasil interogasi, tersangka M Z Bin A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada hari Kamis, 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 gram.” ujar Suriah (8/8/24).
Tersangka kemudian diperintahkan untuk memecah sabu tersebut sesuai permintaan dan menjualnya kembali dengan harga bervariasi antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 1.050.000,- per gram, dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000,- per gram.
Tersangka mengaku telah menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak tiga kali. Saat ini, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)