banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000
Berita  

Kepala Firma Hukum Keluhkan Dugaan Penarikan Paksa oleh Debt Collector di Mojokerto, Kasus Dibawa ke Pengadilan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mojokerto |Nusantara Jaya News – Kepala Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Haji Titoyo, S.E., CTT., CPTT., menyampaikan keluhan terkait tindakan oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik kliennya di pinggir jalan.

Peristiwa ini terjadi pada 16 Juli 2024, saat kendaraan jenis Scoopy dengan nomor polisi S-3371-SJ, yang dipinjam oleh tetangga kliennya untuk keperluan mendesak, ditarik secara paksa di depan pabrik penyedap rasa di Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

banner 2500x130

Abah Tito, panggilan akrab Haji Titoyo, mengungkapkan bahwa dugaan penarikan tersebut dilakukan oleh lima oknum debt collector yang diduga berasal dari PT Dwi Cipta Mulya (DCM), sebuah jasa penagihan yang bekerja sama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF).

Menurutnya, penarikan ini tidak sesuai prosedur, karena dilakukan tanpa konfirmasi kepada debitur dan tanpa menunjukkan dokumen yang sah seperti surat tugas atau sertifikat fidusia.

“Tindakan penarikan secara paksa ini jelas menyalahi prosedur. Klien saya, yang hanya memiliki sisa empat kali cicilan, diminta membayar jumlah yang tidak masuk akal, yakni Rp 11 juta,” ujar Abah Tito pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Abah Tito juga menyatakan bahwa jika oknum ‘mata elang’ (istilah untuk debt collector) terus bertindak di luar prosedur, maka mereka perlu dibubarkan.

Ia juga mengkritik perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak manusiawi dalam menagih hutang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

Kasus ini telah dibawa ke pengadilan, dan sidang pertama dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Selain itu, Abah Tito juga melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini ke Polresta Mojokerto, dengan harapan tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban tindakan semena-mena oleh debt collector.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Dwi Cipta Mulya, Moh Ravi, saat dikonfirmasi, menyerahkan klarifikasi kepada kuasa hukumnya, Sadak SH. Namun, Sadak SH membantah adanya penarikan paksa, dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Basuki, pemegang unit saat kejadian.

Sampai berita ini diterbitkan, pimpinan PT Bussan Auto Finance (BAF) belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. (Agung)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130