Jakarta | Nusantara Jaya News – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemilik rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK). Pernyataan ini disampaikan oleh Mahendra pada Jumat (9/8/2024).
“Kalau ini bisa diproses, dan terbukti melanggar hukum yang ada, bisa jadi semua rekeningnya dan orang tersebut di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya,” ujar Mahendra.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring sebagai upaya memberantas praktik ilegal tersebut di Indonesia.
Namun, nilai nominal uang atau transaksi dari rekening-rekening tersebut masih belum terinventarisir.
“Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan, ini merupakan bagian dari proses selanjutnya, termasuk jika terbukti, akan ditentukan langkah-langkah terhadap dana yang ada di situ,” lanjut Mahendra.
OJK bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, untuk menelusuri lebih jauh rekening-rekening lain yang mungkin terkait dengan kegiatan judi online, menggunakan informasi dari data pemilik rekening yang telah diblokir.
“Jika ada rekening lain di bank yang sama atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu akan dicermati dan didalami lebih lanjut. Karena pelanggar itu bukan hanya rekening, tapi orangnya,” jelas Mahendra.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir ternyata memiliki rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, rekening tersebut akan dicermati lebih jauh untuk menentukan keterkaitannya dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku dengan mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik judi online, salah satunya melalui Customer Identification File (CIF). (Red)