Jakarta |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Agung telah memanggil kembali 10 jaksa senior yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (12/8/24)
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa para jaksa ini telah menjalankan tugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun.
Penarikan kembali ini dilakukan sebagai langkah regenerasi anggota.Dari sepuluh jaksa tersebut, tiga orang memiliki jabatan di KPK, sementara tujuh lainnya adalah jaksa fungsional: Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Harli Siregar menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan penanganan perkara, melainkan untuk proses penyegaran dalam lembaga.
Ia juga menambahkan bahwa jaksa-jaksa tersebut, jika tidak mengalami masalah, berpotensi mendapatkan promosi untuk posisi yang lebih tinggi di masa depan. (Red)