Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan TAA (24), seorang wanita asal Kota Lombok, NTB, adalah kekasihnya sendiri, EN (31), warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Korban ditemukan meninggal dengan bekas luka kekerasan di kamar kosnya di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (4/8/2024) malam.
Menurut Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, pelaku dan korban saling mengenal sejak Januari 2023, dan mulai berpacaran pada Januari 2024. Kejadian pembunuhan bermula dari cek-cok di kamar kos korban terkait masalah ekonomi.
Pelaku berniat menjual handphone miliknya untuk memberi jatah ke anak korban, yang merupakan seorang single parent.Saat korban melempar handphone tersebut ke wajah pelaku sebagai respons, pelaku langsung marah.
Ia memukul wajah korban beberapa kali dan kemudian mencekik leher korban dengan tangan dan kaki hingga korban kehilangan kesadaran.
Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan mengikat lehernya dengan kain sebelum melarikan diri ke Jombang.
Namun, pelaku kembali ke rumahnya di Sukodono dan tidak lama kemudian ditangkap oleh penyidik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Red)