Medan |Nusantara Jaya News – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Empat pelaku wanita telah ditangkap dalam operasi ini. Keempat pelaku tersebut adalah MT (55), warga Medan Perjuangan; Y (56) dan NJ (40) dari Deli Tua, Deli Serdang; serta SS (27), ibu kandung bayi yang dijual.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, hingga perantara.
Bayi yang diperjualbelikan ditetapkan dengan harga Rp20 juta. Kasus ini terungkap setelah petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Pelaku MT ditangkap saat sedang menggendong bayi dan bertemu dengan pelaku Y dan NJ untuk menyerahkan bayi yang diperoleh dari pelaku SS.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp5 juta dan Rp15 juta.Saat ini, keempat pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Motif penjualan bayi oleh pelaku SS adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk kemungkinan adanya pelaku lain. (Red)