Jakarta |Nusantara Jaya News – Seorang desainer interior berinisial M (42) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia.
Ibu dua anak ini mengungkapkan kepada media pada 15 Agustus 2024 bahwa ia menjadi korban kekerasan oleh mantan suami dan mertuanya selama pernikahan mereka.
M mengaku bahwa selama sembilan tahun pernikahannya, ia tidak pernah menerima nafkah, meskipun keluarga mantan suaminya tergolong mampu.
“Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan mendapat bantuan dari orang tua saya,” ungkap M pada Sabtu, 27 Juli 2024, bulan lalu.
Selain itu, M menyatakan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali dan menunjukkan perilaku aneh lainnya.
Ia merasa diperlakukan tidak adil selama proses perceraiannya dan mengaku diframing oleh suaminya dengan tuduhan yang tidak pernah ia lakukan, termasuk tuduhan menjalani operasi implan payudara yang ditegaskannya tidak pernah dilakukan.
Akibat dari tuduhan tersebut, M mengalami depresi dan menuding mantan suaminya mengalami gangguan jiwa.
Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, menyatakan bahwa M menghadapi tuduhan yang tidak berdasar sehingga ia kalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kehilangan hak asuh atas anak-anaknya.
“Tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” ujar Bunda Naumi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyerahkan hak asuh anak kepada mantan suami M.
TRC PPA masih menanti salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan tersebut. Selain itu, M telah melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dengan pendampingan dari TRC PPA. (Nt/red)