Surabaya |Nusantara Jaya News – Setelah buron selama hampir sebulan dan meresahkan masyarakat, pelaku penjambretan handphone di kawasan wisata Kota Lama akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka MH (26), warga Jalan Benteng Miring, ditangkap di kawasan Kebalen Barat pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, ia melakukan aksi nekatnya pada 8 Juli 2024, merampas handphone iPhone 11 milik Putri (26) saat berwisata di Kota Lama.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor Honda PCX dengan nopol L 2584 CL mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Ketika melihat korban lengah, pelaku memepet dan merampas tas atau handphone yang berada dalam genggaman korban.
Dalam aksi yang tertangkap kamera CCTV, pelaku terlihat dengan lihai merampas handphone korban saat ia sedang naik becak wisata di Jalan Kalimalang.
Meskipun korban berteriak minta tolong, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, berkat kerja keras Unit Jatanras Satreskrim, MH akhirnya tertangkap di Jalan Kebalen Barat bersama barang bukti handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakannya.
“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya,” ujar Iptu Suroto.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MH adalah seorang spesialis penjambretan yang telah malang melintang di dunia kejahatan jalanan.
Ia tercatat telah melakukan penjambretan di empat TKP berbeda setelah keluar dari penjara pada 2023.
Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa lokasi penjambretan yang diakui pelaku termasuk Jalan Kalimas Barat (hasil HP Xiaomi), Jalan Jakarta Surabaya (hasil tas), Jalan Perak Timur (hasil HP Samsung), dan Jalan Kalimalang (hasil HP iPhone 11).
Suroto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan handphone saat berkendara atau memakai barang berharga yang mencolok, karena hal ini bisa mengundang aksi kejahatan. (Red)