banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dugaan Pelanggaran Etik di PN Surabaya, Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Selama 5 Jam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan intensif terhadap majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tanur selama lima jam, pada hari Senin (18/8/2024) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul berbagai kontroversi yang mencuat terkait keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil oleh sejumlah pihak. Dalam sesi yang berlangsung maraton ini, Tim Komisi Yudisial menggali lebih dalam mengenai proses pengambilan keputusan serta potensial pelanggaran etik yang mungkin terjadi di balik persidangan yang telah menuai sorotan publik.

banner 300x250

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengungkapkan bahwa tim Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tanur. Menurutnya, Pemeriksaan dilakukan terhadap majelis hakim dengan nomor perkara 54/BIT B/2024/PN/Surabaya, dan berlangsung selama hampir lima jam mulai pukul 13.30 hingga 18.15 wib.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara bergilir, dimulai dari hakim termuda, hakim anggota dua, hingga ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Total 14 orang diperiksakan oleh Tim Komisi Yudisial,” kata Joko saat ditemui awak media didepan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya seusai pemeriksaan tersebut.

“Seluruh keterangan majelis hakim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, maka akan diperbaiki terlebih dahulu sebelum ditanda tangani,” ujarnya.

Joko mengatakan bahwa materi pemeriksaan didapatkan pada laporan terlapor yang menjadi acuan Komisi Yudisial dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik. Ia pun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini bersifat tertutup dan tidak dapat dipublikasikan hasilnya kepada awak media.

“Jika ada yang ingin mengetahui hasilnya, silakan bertanya kepada terlapor. Seusai aturan Komisi Yudisial nomor 2 tahun 2015, hasil pemeriksaan terhadap terlapor tidak dapat disampaikan kepada media,” tambah dia.

Menurut Joko, hasil ini akan memutuskan apakah majelis tersebut terbukti melanggar etik atau tidak dalam sidang pleno yang akan dihadirkan oleh tujuh komisioner Komisi Yudisial.

“Kami terus berupaya agar putusan ini dapat selesai pada bulan Agustus ini. Jika terbukti, kami akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sebaliknya jika tidak terbukti, akan ada pemulihan nama baik bagi terlapor,” tutur Ketua Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial.

Joko menuturkan bahwa Komisi Yudisial berkomitmen menyelesaikan proses ini dengan cepat dan transparan, meski hasilnya akhirnya tetap harus menunggu sidang pleno.

“Keputusan ini menjadi penentu dalam menjaga integritas pengadilan di Indonesia,” pungkasnya.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130