Medan |Nusantara Jaya News – Tim Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Cabang Medan berhasil membebaskan seorang tersangka berinisial ‘Y’, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dari tahanan Polsek Medan Tuntungan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. (19/8/24)
Tim yang terdiri dari beberapa advokat dan paralegal, termasuk Muhardi, S.H., Mhd. Nuh, S.H., Hendri Manalu, dan rekan lainnya, bekerja keras untuk membela kepentingan hukum tersangka.
Mereka berupaya maksimal untuk mendapatkan pembebasan bagi tersangka.
Masalah ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), di mana telah tercapai kesepakatan perdamaian antara pelapor dan tersangka beserta keluarga.
Kesepakatan ini disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Pokmas Kelurahan Tanjung Selamat, dan beberapa anggota masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyatakan tidak akan menuntut tersangka baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.Muhardi, S.H., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan, Kanitreskrim, serta jajaran yang telah menyelesaikan perkara ini dengan baik.
Dia berharap Polsek Medan Tuntungan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Medan Tuntungan.
Keluarga tersangka, melalui adik kandung Rianus Hulu dan Pak Kamal, Kepala Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan tim kuasa hukum yang telah berjuang hingga tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan tersangka.
Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan tersangka tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Nt)