banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

KPU Jatim Tetapkan RSUD Dr. Soetomo sebagai Lokasi Tes Kesehatan Pilkada 2024

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menetapkan RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan menjelang pendaftaran calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

banner 2500x130

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengungkapkan bahwa sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur telah memberikan tiga opsi rumah sakit tipe A sebagai lokasi tes kesehatan, yaitu RSPAL dr. Ramelan Surabaya, RSUD dr. Syaiful Anwar di Malang, dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Namun, setelah mempertimbangkan kelengkapan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Pilkada, RSUD Dr. Soetomo dipilih sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba bagi para calon.

“Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit, dan kami menunjuk rumah sakit Dr. Soetomo,” ujar Aang Kunaifi dalam keterangannya pada Minggu (25/8/2024).

Aang menambahkan, tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo yang nantinya akan menentukan apakah para kandidat pasangan calon memenuhi syarat kesehatan untuk menjalankan pemerintahan.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa para calon gubernur dan wakil gubernur dalam kondisi prima dan mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan jika terpilih.

Selain itu, guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, KPU Jatim telah menginstruksikan seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memperkuat sosialisasi dan memperkenalkan maskot KPU bernama Si-Jali kepada masyarakat.

“Maskot ini adalah alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur yang akan diikuti oleh pilihan bupati atau wali kota,” jelas Aang.

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Jatim menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh MK. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130