banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

MAKI Jatim Gelar Konferensi Pers, Desak Tindakan Tegas Pemerintah dan KPU Terkait Peringatan Darurat Mandat RI – 00

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News  – Seruan aksi peringatan darurat Mandat R1-00 kembali mewarnai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers di One Deck Cafe Sutos, Surabaya, pada hari Senin (26/8/2024) siang ini.

Melalui konferensi pers ini, MAKI Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk.

banner 2500x130

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo menyampaikan apresiasi Polda Jatim dan polrestabes atas pengamanan ekstra yang dilakukan dalam aksi tertib. Menurutnya, aksi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan DPRD Jatim tersebut terpaksa dibubarkan, dikarenakan bertepatan dengan aksi sopir truk didepan Kantor Gubernur Jatim.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang calon maupun partai politik telah diikuti sepenuhnya. Saya apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes yang telah melakukan pengamanan secara ekstra. Dengan, alasan itulah kami memutuskan untuk mengalah dan menggantikan dengan konferensi siang ini,” ujarnya dalam konferensi pers siang ini.

Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut. Menurutnya, KPU telah mempersiapkan surat edaran yang mengacu pada keputusan MK untuk menegakkan hukum terkait ambang batas usia calon..

“Keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, harus diikuti, namun perlu kajian mendalam, terutama untuk implementasi di lapangan. MAKI Jatim menitikberatkan pada keputusan MK 60 yang lebih realistis,” tegasnya dihadapan awak media.

“MAKI Jatim berkomitmen untuk terus menyiarkan aspirasinya dengan cara kondusif dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh dia.

Heru menjelaskan bahwa PKPU terbaru yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.

“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” tegasnya.

Heru menyakini bahwa keraguan terhadap independensi komisi pemilihan umum (KPU) Jatim. “KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau politik,” tukasnya.

“MAKI Jatim tetap kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tutur Heru.

Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim mengotori pelaksanaan launching di Grand City Surabaya. Ia menyoroti bahwa dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.

“Ternyata, banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” tutur Heru.

Heru MAKI Jatim menambahkan bahwa sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan respi terkait tudingan tersebut,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130