Surabaya |Nusantara Jaya News – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini belum menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait pemecatan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32). (27/8/24).
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
“Belum ada keputusan itu sampai saat ini,” ungkap Suparno, Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/8/2024).
Suparno menjelaskan bahwa wewenang untuk memecat ketiga hakim tersebut ada di tangan Presiden RI berdasarkan usulan dari Ketua Mahkamah Agung (MA).
PN Surabaya saat ini masih menunggu keputusan tersebut setelah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA maupun KY.
“Yang berwenang memberhentikan adalah Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY,” tambah Suparno.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi tiga hakim tersebut dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman pada Senin (26/8/2024).
Rekomendasi ini diajukan setelah ketiga hakim tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh PN Surabaya dalam kasus ini menarik perhatian publik dan menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.
Namun, ia juga berharap agar KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun. (Red)