JAKARTA|NusantaraJayaNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan status tersangka pada dua orang pejabat teras di Kota Santri Pancasila.
Dalam melakukan penyidikan terhadap kasus kedua tersangka itu, Penyidik KPK berfokus mengusut kegiatan pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sekaligus memeriksa pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara pemerintah kabupaten Situbondo,” ungkap Humas KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Selasa, (27/08/2024) malam.
Pernyataan berikutnya, KPK menyebut bahwa inisial KS dan EP ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” jelasnya.
Hal ini disampaikan oleh Tessa, bahwa sebelumnya pada Selasa (06/08/2024) lalu, pihaknya telah melakukan penyidikan awal terhadap kedua tersangka. Namun, Tessa belum menyampaikan kapan tepatnya mereka dijadikan tersangka oleh KPK.
Meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga anti rasuah tersebut belum segera menahan KS dan EP ini lantaran KPK masih menanti susunan arsip data kejadian kasus tersebut dianggapnya telah sempurna.
“Tidak (ditahan). Menunggu berkas perkara dianggap cukup,” pungkas Tessa.