Surabaya |nusantara jaya news – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menegaskan akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel yang dianggap mengancam keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan penumpang.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menyatakan bahwa tindakan pencurian ini sangat dikecam oleh pihaknya karena berpotensi besar membahayakan keselamatan perjalanan KA dan para pelanggan.
“KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” ujar Luqman di Surabaya, Sabtu (31/8/2024)
.Sebelumnya, KAI telah mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pencurian penambat rel besi bernama M. Faisal (24 tahun).
Pelaku kedapatan mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip pada KM 43+3/4, yang terletak di antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil, pada 3 Mei 2024 lalu.Pencurian ini terungkap saat petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya sedang melakukan patroli rutin.
Mereka mendapati seorang yang mencurigakan sedang mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4.
Petugas segera menghubungi Polsek Beji, yang kemudian melakukan penangkapan dan memproses pelaku sesuai hukum.Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis Faisal dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, sementara barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan,” tambah Luqman.
Luqman menegaskan bahwa pencurian prasarana KAI dapat membawa risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan perjalanan KA yang bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan membawa seluruh kasus pencurian prasarana KAI ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga prasarana milik KAI, baik di jalur aktif maupun non-aktif, serta melaporkan kegiatan mencurigakan di area jalur KA.
Masyarakat dapat menghubungi petugas KAI di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, serta melaporkan ke petugas kepolisian terdekat. (Red)