banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Cegah Bumbung Kosong di Pilkada, MAKI Jatim Serukan Gugatan Judicial Review

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Dalam euforia politik menjelang Pilkada Serentak 2024, muncul kekhawatiran terkait potensi terjadinya bumbung kosong atau kotak kosong, khususnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Istilah ini merujuk pada situasi dimana hanya ada satu calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada, sehingga calon tersebut secara otomatis melenggang tanpa perlawanan dan persaingan.

Dilansir laman Makinews.com, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Heru menyatakan bahwa keprihatinannya terkait potensi terjadinya bumbung kosong ini.

“Bayangkan untuk satu kabupaten saja, seperti kabupaten Jember dengan biaya pilkada serentak bisa mencapai lebih dari 80 miliar. Dana sebesar itu berasal dari Dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan melalui APBD 2024,” ujarnya.

Heru merinci bahwa Bawaslu menganggarkan Rp 18.739.631.800 dan KPU sebesar Rp 61.662.178.653. Menurutnya, alokasi anggaran yang besar ini akan menjadi tidak efektif apabila pilkada hanya diikuti oleh satu calon kepala daerah.

“Ini adalah uang rakyat yang harusnya digunakan dengan bijak. Jika hanya ada satu calon, potensi pemborosan uang negara, yang pada dasarnya adalah uang rakyat, sangat besar,” tegas Heru.

Heru menyatakan bahwa dengan asitensi dari Maki Pusat, saat ini sedang menyiapkan gugatan judicial review terhadap peraturan KPU No. 532 tahun 2024.

“Gugatan ini akan difokuskan pada bab II yang mengatur tahapan dan jadwal kegiatan untuk calon perseorangan,” tuturnya.

Heru menambahkan bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir mereka untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perubahan jadwal dan tahapan calon perseorangan, yang harus dilakukan ulang oleh KPU setelah pendaftaran calon dari partai politik.

“Beberapa alasan dibalik gugatan ini. Diantaranya adalah biaya pilkada yang tinggi karena pilkada dengan satu akan sangat kontraproduktif dan hanya akan menggambarkan uang negara,” tambah dia.

“Meminimalisir arogansi partai politik. Artinya, Partai Politik memiliki kekuatan besar untuk hanya memilih satu calon kepala daerah, sehingga diperlukan kontrol untuk memastikan adanya persaingan yang sehat. Terakhir, kedaulatan rakyat itu menutup pendaftaran calon perseorangan lebih awal dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat hak rakyat untuk memilih calon lain yang mereka kehendaki,” tukas Heru.

Heru MAKI menuturkan bahwa gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK maka berpotensi merubah rincian dan tahapan Pilkada dengan memberikan kembali kesempatan bagi calon perseorangan untuk meraih dukungan masyarakat.

“Dampaknya, potensi bumbung kosong dalam pilkada serentak akan berkurang, dan pilkada akan menjadi lebih demokratis dengan persaingan program yang lebih sehat,” tuturnya.

“Kami berencana untuk berangkat ke Jakarta pada hari Kamis (22/8/2024) untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130