banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pergub No. 44 Jadi Sorotan, Jaka Jatim Minta KPK Selidiki Kasus Hibah Jatim

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News  – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah di Provinsi Jatim. Desakan ini muncul berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan dana hibah Provinsi Jatim harus mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim periode 2018-2023.

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur. Aksi tersebut menuntut penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang hingga kini belum tuntas.

banner 2500x130

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Jaka Jatim, Musfiq menyatakan bahwa mereka menggelar aksi ini agar masyarakat, khususnya warga Jatim, mengetahui bahwa dana hibah tidak hanya dikelola oleh anggota DPRD saja.

“Selama ini KPK hanya mengusut anggota DPRD Jatim, seakan-akan pejabat eksekutif seperti gubernur dan wakil gubernur tidak terlibat, padahal mereka juga memiliki peran besar dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” ujarnya, saat ditemui wartawan media Nusantara Jaya News, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, dana hibah yang dimaksud terdiri dari dua jenis yaitu jatah legislatif (dana pokir) dan jatah eksekutif (dana non pokir).

“Kami meminta lembaga KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pokir maupun non pokir,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa penyelenggaraan dana hibah di Jatim melibatkan banyak pihak, termasuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah (sekda), dan kepala dinas.

“Dewan hanya berhak mengelola 10 persen dari dana hibah, selebihnya ada kebijakan eksekutif,” kata Musfiq.

Musfiq mendesak KPK untuk mendalami kasus-kasus terkait dana hibah yang dikelola oleh eksekutif, sesuai peraturan gubernur (Pergub) No. 44 tahun 2021 bahwa setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) harus ada SK Gubernur.

“Merujuk Pergub tersebut, seharusnya KPK memeriksa eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK, karena di plafon anggaran organisasi perangkat daerah Jatim untuk dana hibah tersebut,” tukas dia.

“Kasus ini sudah seharusnya diperiksa oleh KPK. Kami meminta agar KPK segera memeriksa dan menetapkan tersangka mantan gubernur 2018-2023 yang diduga terlibat langsung dalam hibah gubernur (HG) tiap tahun,” desaknya.

Musfiq menyoroti beberapa penyelenggara daerah seperti kepala dinas dan Sekda yang telah digeledah kantornya.

“Bongkar semua yang terlibat dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim baik eksekutif maupun legislatif, mulai dari tahun anggaran 2018-2023. KPK jangan pandang bulu dalam menuntaskan tindak korupsi di Jatim, seret semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130