Bangli |Nusantara Jaya News – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower yang merugikan PT Daya Mitra Telekomunikasi dengan total kerugian mencapai Rp 300.400.000. (27/8/24).
Kasus ini berawal dari laporan pegawai BTS provider yang menemukan indikasi pencurian setelah melakukan pengecekan terhadap tower yang mengalami redaman optik tidak maksimal di wilayah Kintamani.
Pada tanggal 28 Juni 2024, tim maintenance menemukan 16 baterai tower hilang di Br. Bungbung, Desa Abang Batu Dinding, Kintamani.
Kasus serupa kembali terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024 di Br. Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, di mana 24 baterai tower hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Resmob gabungan Polsek Kintamani dan Polres Bangli melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan berhasil menangkap tiga pelaku dengan inisial PS alias Ateng (42 tahun), IMSY alias SY (40 tahun), dan MIQ alias IAY (24 tahun) di dua lokasi berbeda, yaitu Jembrana dan Denpasar.
Salah satu pelaku, Ateng, merupakan karyawan Telkomsel yang memanfaatkan statusnya untuk melakukan aksi pencurian ini.
Modus operandi mereka memungkinkan pelaku beraksi siang atau malam hari tanpa dicurigai.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa baterai tower yang dicuri dijual kepada seorang penadah bernama IQBAL di Jalan Nara Kusuma, Denpasar.
Selain di Kintamani, pelaku juga melakukan aksinya di tiga kabupaten lainnya, yakni Denpasar, Gianyar, dan Karangasem.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim Resmob yang terus menggali informasi hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Sesuai laporan yang diterima, pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai tower. Oleh karena itu, tim Resmob berupaya mengungkap setiap detail untuk menangkap pelaku,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing.
“Barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, sehingga penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kasi Humas Polres Bangli, I Wayan Sarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)