Surabaya | Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua di wilayah Jember. Dalam konferensi pers yang digelar, Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengumumkan penangkapan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dua pelaku, MSA dan MB, yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jember. Keduanya beraksi menggunakan senjata air gun untuk menakuti korban, terutama pengendara sepeda motor.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jember. MSA bertindak sebagai eksekutor, sementara MB berperan sebagai joki.
“Pelaku MSA (30 tahun), warga Kabupaten Lumajang, bekerja sebagai buruh tani. Ia berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur hasil curiannya,” ungkap AKBP Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, MB (28), yang juga berasal dari Lumajang dan bekerja di sektor swasta, berperan sebagai joki.
“MB bertugas membonceng MSA serta mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian,” tambah AKBP Jumhur.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya senjata air gun, celurit, gagang kunci T beserta tiga mata kunci, serta tiga unit sepeda motor, yakni Honda Vario warna abu-abu, Honda Vario warna merah, dan Honda Scoopy warna merah hitam.
Menurut AKBP Jumhur, pelaku merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T, dan setelah berhasil menguasai kendaraan, mereka menjualnya.
“Kejadian pertama terjadi pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember. Tersangka MSA melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir di depan toko yang tutup. Melihat situasi sepi, MB menghentikan kendaraan, sementara MSA turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa motor tersebut, mereka melarikannya ke Lumajang.
“Motor curian itu rencananya akan digunakan oleh MB, yang kemudian memberikan Rp 2 juta kepada MSA sebagai kompensasi,” terang AKBP Jumhur.
Selain itu, AKBP Jumhur juga mengungkapkan kejadian serupa yang terjadi pada 23 April 2024 di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Kali ini mereka mencuri sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir di depan asrama. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada rekan mereka, Samin, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp 4,7 juta,” tukasnya.