SURABAYA |nusantara jaya news – Polda Jawa Timur dituding menyalahgunakan wewenang saat memeriksa mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq alias Cak Thoriq, pada Selasa (3/9/2024) terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru 2021.
Tudingan ini dilayangkan oleh tiga organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, yang menilai pemanggilan tersebut melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang mengatur penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
Cak Thoriq sendiri diketahui kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lumajang pada Pilkada 2024.
Menanggapi tudingan tersebut, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Dirreskrimsus Polda Jatim, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat dan dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
“Kami memanggil yang bersangkutan karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana bantuan erupsi Semeru,” ujar Luthfie. Senin (9/9/24)
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemanggilan lanjutan setelah Cak Thoriq resmi mendaftar sebagai calon bupati.Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas selama Pilkada 2024 dan segera melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Ia menekankan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada serentak.
Terkait pemeriksaannya, Cak Thoriq mengungkapkan bahwa Pemkab Lumajang tidak ikut mengelola dana bantuan, dan menyebut beberapa lembaga yang menerima donasi namun tidak melaporkannya ke pemkab. (Red)