Surabaya|nusantara jaya news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berhasil menyumbangkan lebih dari Rp328 miliar ke pendapatan daerah.
Program yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini dimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak di seluruh Jawa Timur.
Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, melalui Kresna Bimasakti selaku Kepala Bidang Pajak, mengungkapkan bahwa program ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat setempat, tetapi juga menarik pemilik kendaraan dari luar provinsi.
“Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906,” ujar Kresna pada Selasa (10/9/2024).
Selain itu, sebanyak 73.403 objek memanfaatkan fasilitas bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II dengan total penerimaan sebesar Rp74,69 miliar.
Bebas sanksi diikuti oleh 455.051 objek dengan penerimaan sebesar Rp227 miliar, dan bebas pajak progresif dimanfaatkan oleh 8.286 objek dengan penerimaan sebesar Rp26,9 miliar.
Kresna menekankan pentingnya sosialisasi program ini oleh Tim Pembina Samsat Nasional kepada para Wajib Pajak.
Terkait target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam APBD 2024 sebesar Rp7,3 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp3,168 triliun.
Kresna menyatakan bahwa perpanjangan program pemutihan masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. (Red)