SURABAYA |nusantara Jaya news — Prosedur penegakkan hukum di kepolisian kian disempurnakan. Begitu pula di kepolisian lalu lintas di Jatim.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin Tamsil mengatakan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara laka lantas (TPTKP) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan petugas Polri di bidang lalu lintas di lokasi untuk menjaga keutuhan TKP.
Diantaranya dengan menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan dan melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP.
“Untuk sasaran bisa orang, benda, waktu, hingga penyebab kejadian. Tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau saksi hingg barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan,” kata Imet, Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, Imet juga meninta kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengerti apabila ada suatu peristiwa di sekitarnya dengan tidak merusak TKP. Serta, segera menghubungi polisi setempat
“Imbauan dari petugas kepada masyarakat diharap bilamana terjadi suatu kejadian perkara lalu litas, yang dilakukan pertama adalah menghubungi petugas kepolisian terdekat,” ujarnya.
“Bilamana terlihat korban dapat diselamatkan, untuk utamanya di selamatkan dengan memanggil petugas kesehatan atau ambulance,” imbuhnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu meminta agar khalayak tidak berbondongbondong dan mengerumuni TKP. Supaya, dapat mempermudah kinerja petugas di lokasi.
“Masyarakat juga diminta agar tidak berkerumun, supaya TKP tidak rusak yang akan menyulitkan petugas olah TKP, serta tidak mendokumentasi dan menyebarluaskan hasil dokumentasi agar tidak menjadi isu dan hoax pada publik berkepanjangan,” tuturnya. (Red)