Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya, pada Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Lasem Barat No. 30, Kecamatan Krembangan, di mana polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan total berat lebih dari 100 gram.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial HAS (28), warga Surabaya, berhasil diamankan pada sore hari di kosnya yang berada di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
“Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram. Barang bukti ini ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka,” ujar Iptu Suroto, Kamis (12/09).
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan yang digunakan untuk membagi narkotika tersebut. Tersangka HAS kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya, terutama di Krembangan yang sering menjadi fokus operasi pemberantasan narkoba,” pungkas Suroto. (Red)